"Di samping itu, penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk komitmen Polri dalam memenuhi prinsip rasa keadilan. Polri menitikberatkan pada upaya pencegahan dengan berpedoman pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif," lanjut dia.
Pandangan Irjen Dedi, lanjut Alpi, bisa menjadi rujukan berpikir mahasiswa hukum. Hal itu karena implementasi yang progresif bagi personel Polri dalam menjalankan tugas pokok terutama dalam penanganan perkara hukum.
"Pemikiran progresif dan implementatif Dedi Prasetyo yakni 'keadilan restoratif bisa menjadi strategi transformasi menuju Polri Presisi'. Hal ini dapat dijadikan rujukan bagi seluruh mahasiswa Ilmu Hukum di Indonesia dan personel Polri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutup Alpi.