Irjen Pol Dedi Prasetyo Pastikan 31 Polisi Diperiksa Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Tragedi Kanjuruhan
Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan Perpol pengamanan pertandingan Olahraga telah mulai berlaku pada 4 November lalu.-M. Ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengonformasi bahwa Tim investigasi Polri di Malang tengah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota polisi.
Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk menjalani proses pengusutan Tragedi Kanjuruhan, Malang yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Meski begitu disebut juga kalau proses pemeriksaan masih belum sepenuhnya selesai, maka dari itu pihak kepolisian masih harus didalami lebih lanjut.
BACA JUGA:Hampir Tragis, 'Bola Biliar' Rizky Billar Nyaris Terlempar ke Lesti Kejora
"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo di Malang pada Rabu 5 Oktober 2022.
"Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami," tambahnya.
Dedi mengungkapkan bahwa dari 31 anggota Polri yang diperiksa itu diduga telah melanggar kode etik kepolisian.
"Kalau yang audit investigasi Propam maupun Irwasum itu kaitan dengan pelanggaran kode etik," tegasnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Kami Menunggu Proses dan Jadwal Persidangan, Percayakan ke Majelis Hakim
BACA JUGA:Mangkir Panggilan KPK, Anak dan Istri Enembe Disebut Tidak Konfirmasi
Keseluruhan polisi itu diperiksa karena didasari dari berbagai regulasi, salah satunya ada Peraturan Kapolri (Perkap).
"Perkap 1 2009, Perkap 16, termasuk Statuta FIFA," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui hingga saat ini tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur masih menjadi sorotan banyak publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: