Pemilik Akun Tiktok yang Ancam Tembak Anies Terancam 4 Tahun Penjara

Pemilik Akun Tiktok yang Ancam Tembak Anies Terancam 4 Tahun Penjara

Arjun Wijaya Kusumo, pelaku ancam tembak Anies Baswedan saat ditangkap kepolisian Polda Jatim-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polisi menangkap pemilik akun TikTok @calonistri71600 ditangkap karena diduga melakukan ancaman kepada calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan di media sosial.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial AWK (23) ditangkap di Jember, Jawa Timur, pada pukul 09.30 WIB tadi.

Sandi mengatakan sosok berumur 23 tahun dan merupakan lulusan SMA. Menurutnya, kini polisi masih mendalami latar belakang pendidikan pelaku.

BACA JUGA:Terungkap! Pelaku Pengancaman terhadap Anies Baswedan Baru Lulus SMA

"Dilihat dari umur dia sudah lulus dari Sekolah Menengah Atas, namun untuk apakah dia kuliah ataupun dia sekolah yang lainnya ini masih didalami," kata Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 12 Januari 2024.

Atas perbuatannya, pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.

Adapun  bunyi Pasal 29 UU 1/2024 tentang ITE yaitu sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

BACA JUGA:Pemilik Akun TikTok Ini Ancam Penembakan Anies Baswedan

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 29 UU 1/2024 diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016, yang bunyinya:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: