Terekam CCTV Buang Sampah Sembarangan, Warga Grogol Selatan Didenda Rp500 Ribu
Penindakan dilakukan oleh Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Kebayoran Lama, Sudin LH Jakarta Selatan bersama Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH DKI Jakarta.-Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan denda Rp500 ribu bagi warga Grogol Selatan, Jakarta Selatan yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Denda itu dikenakan setelah aksi buang sampah sembarangan atau secara liar itu terekam kamera pengintai CCTV dan viral di media sosial (medsos).
DLH pun langsung bergerak menelusuri kejadian tersebut hingga pelaku berhasil diidentifikasi.
BACA JUGA:Mantan Wakapolri Ngamuk Merasa Dikriminalisasi, Oegroseno: Saya Tahu Arah Laporan Ini Kemana!
Penindakan dilakukan oleh Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Kebayoran Lama, Sudin LH Jakarta Selatan bersama Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH DKI Jakarta.
Kepala Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana, mengatakan verifikasi lapangan dilakukan bersama perwakilan Kelurahan Grogol Selatan.
Dari hasil penelusuran dan klarifikasi, pelaku diketahui merupakan salah satu pegawai tempat usaha yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penelusuran dan verifikasi di lapangan. Berdasarkan bukti rekaman CCTV serta hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp500 ribu,” ujar Ian dalam keterangannya pada Minggu, 19 Juli 2026.
BACA JUGA:Perang Antarkampung di Flores Timur, 3 Orang Tewas, 20 Rumah Rusak
Ia menjelaskan, sanksi tersebut diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Penegakan aturan dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus membangun kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” tegasnya.
Selain menjatuhkan sanksi, petugas memberikan edukasi kepada pelaku mengenai kewajiban membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab.
Pemilik serta pengelola tempat usaha di sekitar lokasi juga diingatkan untuk memastikan sampah dari kegiatan usahanya tidak dibuang sembarangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: