JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menyerahkan berkas perkara tiga oknum prajurit TNI AD yang diduga melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur kepada Oditurat Militer (Otmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur.
Selanjutnya, kasus penculikan disertai pembunuhan itu bakal memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Militer.
BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Ada Cukong Dibalik Tewasnya Imam Masykur oleh Oknum Paspampres dan TNI
"Pada hari ini berkas perkara Praka RM bersama dua tersangka lainnya kita serahkan ke Oditur Militer II 07/Jakarta," kata Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat penyerahan berkas perkara, Jumat, 6 Oktober 2023.
Penyerahan berkas perkara itu dilakukan langsung oleh Danpomdam kepada Kepala Oditur Militer II-07/Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.
Salein itu, tiga tersangka oknum prajurit TNI AD, yakni Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda) diserahkan ke Oditurat Militer.
BACA JUGA:Oknum Paspampres Tersangka Penganiayaan Imam Masykur Disebut Telah 14 Kali Beraksi
Irsyad menyebut, awalnya rencananya penyerahan berkas perkara itu akan dilakukan pada akhir September lalu.
Namun, berkas tersebut masih memerlukan koreksi sehingga baru diserahkan bulan Oktober.
"Namun, karena ada perbaikan dan koreksi berkas, berkas perkara tersebut baru diserahkan hari ini," kata Irsyad.
Usai pelimpahan berkas perkara, seluruh kewenangan terhadap penanganan tersangka menjadi tanggung jawab Odmil.
BACA JUGA:Panglima TNI: Sidang Militer Paspampres Pembunuhan Imam Masykur Digelar Terbuka
"Proses ini sudah menjadi kewenangan Odmil. Proses penyidikan di Pomdam sudah selesai. Bila nanti ada perbaikan, kita akan koordinasikan lagi," tuturnya.
Menindaklanjuti pelimpahan berkas ini, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, pihaknya akan meneliti berkas perkara ketiga tersangka.
Berkas ketiga tersangka akan diteliti terutama dari syarat formil dan materil sebelum disidangkan.