4 Prajurit TNI Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Prada Lucky
Di tengah suasana berduka, kematian Prada Lucky justru diterpa isu tidak sedap.-Tangkapan Layar Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID -- 4 prajurit TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah personel, baik terduga pelaku maupun saksi, saat ini telah ditetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka juga sudah ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende," ujar Kepala Dinas Penerangan Kodam IX/Udayana dalam pernyataan resminya.
BACA JUGA:PLN Bagikan Diskon Tambah Daya 50 Persen Sepanjang HUT RI, Simak Cara Dapatkannya
BACA JUGA: Pengamat Seni Soroti Aturan Ketat Sound Horeg dari Gubernur Khofifah
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap semua pihak terkait.
Saat ini, proses hukum terus berjalan untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap dari kasus tragis tersebut.
Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Minggu, 10 Agustus 2025, mengatakan keempat tersangka tersebut yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR.
Saat ini, kata Wahyu, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka.
"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya," jelas Wahyu.
Selain itu, sebanyak 16 prajurit TNI lainnya masih terus diperiksa terkait kematian Prada Lucky.
Wahyu mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
