Cari Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Kumpulkan Bukti

Sabtu 07-10-2023,17:36 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Polda Metro Jaya masih mencari sosok pimpinan KPK yang diduga menjadi pelaku pemerasan terhadap SYL.

Guna mencari sosok tersangka, Polda Metro Jaya kini masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

"Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 7 Oktober 2023.

BACA JUGA:Pimpinan KPK Diduga Peras Syahrul Yasin Limpo, Polisi Selidiki Foto Firli Bahuri Bertemu SYL

Selain itu, foto yang diduga pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul di lapangan bulutangkis masuk menjadi materi penyidikan.

"Untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan, nantinnya terkait dengan temuan dokumentasi foto dimaksud," kata Ade.

BACA JUGA:Status Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Naik Penyidikan, Polda Metro akan Segera Gelar Perkara!

Ia pun mengaku belum bisa menjelaskan secara detail saat ini lantaran masih dalam proses penyidikan.

Meski demikian, ia memastikan kasus ini akan diusut secara profesional.

"Kami pastikan proses penyidikan dlm rangka penegakan hukum yg akan dilakukan tim Penyidik Subdit Tipidkor ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional akuntabel, transparansi berkeadilan sebagaimana konsep program Polri presisi," kata dia.

BACA JUGA:Datangi Polda Metro, SYL Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Pemerasan

Pada kasus ini, Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Kategori :