Dengan adanya nama-nama baru yang disebutkan oleh saksi mahkota tersebut, pihak kejaksaan melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya akan mencermati setiap keterangan yang diberikan oleh saksi dalam persidangan tersebut.
BACA JUGA:Indonesia Tuan Rumah KTT AIS Pertama, Segini Jumlah Personil TNI dan Polri untuk Pengamanannya
BACA JUGA:Prediksi Cuaca di Wilayah Jabodetabek Pada Hari Ini, Minggu 8 Oktober 2023
Pihak kejaksaan juga mengatakan bahwa akan memanggil nama-nama yang disebut menerima uang dari perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Dengan demikian pihak yang diduga terima aliran dana korupsi BTS Kominfo segera diperiksa Kejagung dan mereka bisa dijemput paksa.
"Bahwa hasil monitoring, fakta yang berkembang dan kami pastikan proses penyidikan terhadap adanya informasi aliran dana tersebut tetap berjalan. Tetap kami lakukan pengumpulan alat bukti sehingga dinamika yang terjadi di persidangan senantiasa akan kami tindak lanjuti," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Bahkan, Kuntadi mengatakan tak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan upaya paksa.