JAKARTA, DISWAY.ID - Pinjaman online atau pinjol diminta untuk lebih mengatur adanya transparansi biaya agar tak merugikan para peminjam uang.
Apalagi kabarnya biaya pinjaman 0,4 persen per hari dari pinjol hingga saat ini masih terus menimbulkan masalah.
Diketahui sebelumnya biaya pinjaman online sudah diberikan sebanyak 0,8 persen per hari.
BACA JUGA:Daftar 10 Pinjol Tanpa BI Checking, Cocok Buat Kamu yang Punya Riwayat Kredit Buruk, Pasti Cair!
Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom CELIOS Nailul Huda betanggapan, pinjol tak lagi sama dengan tujuan awal dalam hal menyediakan layanan bagi pelaku usaha khususnya segmen UMKM serta mendorong inklusi keuangan.
Terlebih adanya indikasi tingginya bunga pinjaman, beban biaya layanan yang terlalu memberatkan peminjam, serta proses penagihan yang dinilai tidak sesuai etika telah terjadi akibat adanya kekosongan dalam pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam sebuah keterangan resmi yang ditulis pada Senin, 9 Oktober 2023, seorang ahli menyatakan bahwa tidak ada informasi transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi, dan denda yang diberikan.
Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan sebagai persentase 0,4% tanpa penjelasan lebih rinci mengenai apakah itu per hari, per minggu, atau per tahun.
BACA JUGA:5 Pinjol Aman Tanpa Perlu Jaminan KTP, Uang yang Dibutuhkan Bisa Langsung Cair!
Dia juga menambahkan bahwa informasi mengenai biaya layanan, asuransi, dan denda tidak disebutkan dalam bentuk persentase atau nilai.
Dalam waktu yang sama, Direktur Eksekutif dari CELIOS, Bhima Yudhistira, berpendapat bahwa regulasi untuk peminjam online (pinjol) ditulis dengan ketentuan yang terlalu fleksibel.
Menurutnya, ada indikasi bahwa pengaturan di industri pinjol tidak memberikan batasan yang jelas mengenai bunga pinjaman dan biaya layanan.
Oleh karena itu, CELIOS meminta agar ada batas maksimal untuk bunga pinjaman diatur dalam Peraturan OJK (POJK) sebagai bentuk perlindungan dan pendidikan mengenai pinjaman bagi calon peminjam.
Dalam kasus ini, pengaturan yang tidak jelas dan kurangnya ketentuan yang spesifik telah menyebabkan terjadinya penyalahgunaan oleh perusahaan peminjam.