JAKARTA, DISWAY.ID -- Nggak habis pikir lagi, menjabat sebagai Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo masih saja pungut uang.
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi umumkan kader Partai NasDem itu tersangka.
Syahrul Limpo disebut telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan.
BACA JUGA:Terbongkar! Modus Korupsi Eks Mentan Syahrul Limpo Ternyata Pungut Uang dari Pejabat Kementan
Dalam keterangan KPK, Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan sendiri bagi para pejabat Kementan untuk menyetor sejumlah uang kepadanya.
Ia menunjuk dua orang bawahannya, yakni Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta (MH) untuk pemungutan uang.
Diketahui KS menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementan.
Sedang MH menjabat Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
BACA JUGA:Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK: Dua Alat Bukti Sudah Cukup
Uang yang diperas mencakup para pejabat tinggi Eselon I dan Eselon II Kementan.
Mereka diperas dengan jumlah bervariatif, ada yang 'ditagih' senilai 4.000 Dolar AS sampai 10.000 Dolar AS.
Parahnya, semua uang pungutan itu digunakan oleh Syahrul Limpo untuk kebutuhan pribadi maupun keluarganya.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu, 11 Oktober 2023.
BACA JUGA:Alasan Syahrul Yasin Limpo Minta KPK Tunda Pemeriksaannya
Jika dirupiahkan dengan asumsi 1 Rupiah = Rp 15.000, maka tiap pejabat bisa setor uang haram ke Syahrul mulai dari Rp 60 juta sampai Rp 150 juta.