Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK: Dua Alat Bukti Sudah Cukup
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).-Foto/Tangkapan Layar/Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan pengusutan ini berawal dari adanya aduan terkait dugaan korupsi di Kementan.
Laporan itu kemudian diselidiki dan diputuskan naik sidik setelah dibuktikan memiliki dua alat bukti yang cukup.
BACA JUGA:GIIAS Semarang 2023 Kembali Hadir, Merek Industri Otomotif Menggeliat di Kota Lumpia
BACA JUGA:Kembali Balapan Alex Rins Usung Motif Batik di Motor Serta Baju Balap di MotoGP Mandalika 2023
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.
Selain SYL, dua orang lainnya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Meskipun menetapkan tiga orang sebagai tersangka, KPK baru menahan Kasdi Subagyono.
BACA JUGA:Jadi Warna Ekslusif di Eropa, Kini MG 4 EV Vulcano Orange Resmi Hadir di Indonesia
BACA JUGA:Gagal Menyalip, Seorang Pemotor Tewas Terlindas Truk di Depan Kampus UIN Ciputat
Sementara itu, juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengagendakan pemanggilan terhadap 3 orang pejabat di Kementan, namun dua orang tak hadir.
"Kami memanggil para tersangka dalam perkara ini tiga orang untuk hadir pada hari ini, tapi ada surat konfirmasi dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini," kata Ali dalam konferensi pers, Rabu 11 Oktober 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: