Alasan Syahrul Yasin Limpo Minta KPK Tunda Pemeriksaannya
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo tak menghadiri panggilan penyidik Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu, 11 Oktober 2023.
Melalui kuasa hukumnya, Syahrul Limpo beralasan ingin menemui Ibunya di kampung terlebih dahulu sebelum hadir ke KPK sebagai saksi.
"Saya menghormati KPK namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” kata Ervin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA:Windy Nugroho, Wisudawan Tertua Universitas Negeri Surabaya dengan Predikat Cum Laude
Dalam keterangan tersebut, SYL mengaku memilih pulang karena ibunya yang berusia 88 tahun sedang sakit. Namun, kuasa hukum SYL, Ervin Lubis menegaskan, kliennya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum di KPK.
"Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam Penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum ini," ucap Ervin.
Atas permintaan penundaan itu, selaku kuasa hukum, mereka akan berkoordinasi dengan penyidik KPK terkait penjadwalan ulang.
"Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 11 Oktober 2023.
"Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabu (11/10) bertempat di gedung Merah Putih, benar tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, sebagai berikut: Syahrul Yasin Limpo," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 10 Oktober 2023.
SYL akan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan kepada SYL dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Ali mengatakan pemanggilan SYL masih berkapasitas sebagai saksi.
Keterangan SYL dibutuhkan tim penyidik KPK dalam rangka mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Kementan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: