Terbongkar! Modus Korupsi Eks Mentan Syahrul Limpo Ternyata Pungut Uang dari Pejabat Kementan
KPK menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).-Biro Setpres RI -
JAKARTA, DISWAY.ID -- KPK resmi menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membeberkan modus SYL dalam kasus korupsi tersebut.
Ia mengatakan saat menjabat sebagai Mentan, Syahrul Limpo mengangkat beberapa anak buah.
Di antaranya KS sebagai Sekretaris Jenderal Kementan dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu, 11 Oktober 2023.
KPK mengatakan kebijakan dari SYL itu turut dibantu oleh Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
BACA JUGA:Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK: Dua Alat Bukti Sudah Cukup
Keduanya ditugaskan oleh SYL untuk melakukan penarikan uang dari unit eselon I dan eselon II Kementan.
Atas arahan Syahrul Yasin Limpo, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing Eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul Yasin Limpo, berkisar US$ 4.000 sampai dengan US$ 10.000.
“Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi, sekaligus orang kepercayaan dari Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” terang Johanis.
BACA JUGA:KPK Periksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Besok
Penggunaan uang oleh Syahrul Yasin Limpo yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: