KPK Periksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Besok
mantan Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo-Facebook-
JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 11 Oktober 2023.
"Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabu, 11 Oktober 2023 bertempat di gedung Merah Putih, benar tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, sebagai berikut: Syahrul Yasin Limpo," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 10 Oktober 2023.
SYL akan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan kepada SYL dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Suami Zaskia Gotik Mangkir Panggilan, KPK Minta Sirajudin Macmud Kooperatif
Ali mengatakan pemanggilan SYL masih berkapasitas sebagai saksi.
Keterangan SYL dibutuhkan tim penyidik KPK dalam rangka mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Kementan.
"Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Kronologis Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Diumbar di Media Sosial
Peningkatan status kasus ini didasarkan atas beberapa bukti.
"Tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2023.
BACA JUGA:Pimpinan KPK Diduga Peras Syahrul Yasin Limpo, Polisi Selidiki Foto Firli Bahuri Bertemu SYL
Ali mengatakan KPK juga telah menetapkan adanya tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.
Meski demikian, ia belum mengumumkan sosok tersangka tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: