JAKARTA, DISWAY.ID-Polda Metro Jaya melalui Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Sudah 11 orang saksi di tahapan penyidikan telah diperiksa sampai tadi malam,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis 12 Oktober 2023.
Selain 11 saksi yang telah dimintai keterangan, pihaknya hari ini kembali dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Diasistensi Bareskrim Polri
“Hari ini ada 3 orang saksi tambahan lagi akan diperiksa. Salah satunya adalah pegawai KPK,” ujarnya.
Akpol lulusan 1996 ini menjelaskan untuk materi pemeriksaan adalah seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
“Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan, untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Empat dari 11 orang yang telah dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya adalah mantan Menteri Pertanian SYL, sopir SYL, ajudan SYL dan Kapolrestabes Semarang.
Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan gelar perkara telah dilaksanakan pada Jumat (6/10) untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut.
BACA JUGA:Karyawan KPK yang Mangkir Dipanggil Ulang Ditreskrimsus PMJ
Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah, atau janji oleh pegawai negeri atau, penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP.