JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo 4G.
Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi mengatakan penetapan tersangka itu diputuskan usai pihaknya menemukan alat bukti yang cukup.
"Kami berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami setelah melakukan pemeriksaan sksi yang bersangkutan kami tingkatkan sebagai tersangka EH," kata Kuntadi saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 13 Oktober 2023.
EH kemudian ditahan di rutan salemba untuk 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Kenakan Kemeja Putih Menpora Dito Ariotedjo Hadir di Sidang Korupsi BTS 4G Kominfo
Atas perbuatannya, EH dikenakan Pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 atau pasal 12 huruf d UUD korupsi atau pasal 5 ayat 1 UU pencegahan TPPU.
Diketahui, nama Edward disebut Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dalam sidang BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 3 Oktober 2023.
Galumbang sebut, Edward Hutahaean meminta uang 2 juta dolar AS terkait pengamanan kasus dugaan korupsi BTS 4G.
BACA JUGA:Saksi Ahli Kasus Korupsi BTS Kominfo Sampaikan Kunci: No Crime No Money Laundry
Selain itu, nama Edward juga disebut oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Siapa waktu itu yang mau menawarkan jasa pak?" kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Namanya Edward Hutahaean," ujar Galumbang.