Mahfud MD Angkat Bicara atas Penolakan Permohonan Perubahan Batas Usia Capres Cawapres: MK Tidak Berwenang

Senin 16-10-2023,15:35 WIB
Reporter : Agus Tumoko
Editor : Reza Permana

"Dengan demikian terhadap para pemohon tidak terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual maupun potensial," ungkap Suhartoyo.

Disampaikan juga oleh Suhartoyo bahwa MK seharusnya menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil.

BACA JUGA:Kecewa Uji Materi Usia Capres - Cawapres Ditolak MK, PSI Incar Masuk ke Parlemen

BACA JUGA:Jadwal Denmark Open 2023 Berlangsung 17-22 Oktober, Berikut Lawan Tim Bulu Tangkis Indonesia

Dinyatakan juga seharusnya permohonan para pemohon tidak dapat diterima. 

Sementara Hakim MK, Guntur Hanzah yakin gugatan PSI layak diterima sebagian. Hakim yang satu ini merupakan utusan DPR RI di MK.

Di luar itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam), Mahfud MD sampaikan MK tidak memiliki wewenang mengubah aturan batas usia tersebut. 

Disampaikan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diuji MK hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

Kategori :