Mahfud MD Angkat Bicara atas Penolakan Permohonan Perubahan Batas Usia Capres Cawapres: MK Tidak Berwenang

Senin 16-10-2023,15:35 WIB
Reporter : Agus Tumoko
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 16 Oktober 2023 menyatakan permohonan perubahan batas usia calon presiden (capres) - calon wakil presiden (cawapres) ditolak.

"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat. 

Mahfud MD angkat bicara atas penolakan permohonan perubahan batas usia Capres Cawapres dan mengatakan jika MK tidak berwenang.

Pada 9 Maret 2023 lalu MK menerima perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

BACA JUGA:7 Negara Berhasil Lolos Babak Kualifikasi Piala Eropa 2024, Ronaldo Catatkan Rekor Baru

BACA JUGA:MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres Cawapres, Massa Demo Bubarkan Diri

PSI menggugat aturan soal batas usia capres - cawapres 40 tahun, di mana partai yang diketuai putra Presiden Jokowi tersebut meminta MK untuk mengubah batas usia minimal menjadi 35 tahun.

Dari sembilan hakim yang mengikuti persidangan dan dua di antaranya menyatakan dissenting opinion (perbedaan pendapat). 

Mereka asalah Hakim Konstitusi Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.

Keduanya masing-masing meminta supaya gugatan PSI tidak diterima sejak awal dan diterima sebagian. 

BACA JUGA:Peraturan Tilang Uji Emisi Disebut Hanya Mementingkan 'Perut Sendiri', PKB DKI: Lihatlah Kondisi Masyarakat!

BACA JUGA:Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.206 Triliun per Agustus 2023

Anwar menyatakan terhadap putusan mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M. Guntur.

Hakim MK, Suhartoyo mengemukakan tidak adanya hubungan antara para pemohon dengan subjek hukum dalam petitium permohonannya. 

Dengan kata lain Suhartoyo mengatakan tidak adanya hubungan kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki para pemohon dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.

Kategori :