Alasan Berbeda Hakim MK Enny Nurbaningsih Soal Syarat Pengalaman Kepala Daerah

Selasa 17-10-2023,06:43 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. 

Permohonan gugatan tersebut dilayangkan oleh salah satu mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), yaitu Almas Tsaqibbirru dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Namun, dalam putusan tersebut, ada sebagian hakim yang menyatakan occuring opinion atau alasan berbeda, salah satunya Hakim Enny Nurbaningsih. 

BACA JUGA: Mahfud MD Angkat Bicara atas Penolakan Permohonan Perubahan Batas Usia Capres Cawapres: MK Tidak Berwenang

Adapun alasan berbeda yang disampaikannya, yaitu berkaitan dengan pengalam sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurutnya, dengan pengalaman tersebut belum bisa dijadikan sebagai bentuk rujukan bagi seseorang untuk dicalonkan sebagai capres maupun cawapres. 

Justru menurutnya konteks tersebut lebih ditujukan untuk gubernur sebagai kepala daerah otonom dan juga wakil pemerintah pusat. 

"Alasan berbeda saya dalam permohonan Pemohon a quo dikarenakan dalil Pemohon telah secara spesifik menguraikan kaitan dengan berpengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Hakim Enny Nurbaningsih. 

"Namun sesuai dengan tingkatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan maka dalam konteks ini gubernur sebagai kepala daerah otonom dan juga wakil pemerintah pusat yang relevan untuk mendekat pada level penyelenggara urusan pemerintahan yang lebih tinggi," lanjutnya. 

BACA JUGA:Jokowi Enggan Komentar Terkait Penentuan Capres-Cawapres Pasca Putusan MK: Nanti Bisa Disalah Mengerti

Atas alasannya tersebut, dia mengabulkan sebagian dari petitum pemohon dengan bunyi, "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang," kata Hakim Enny Nurbaningsih. 

Diketahui, MK telah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu). 

Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya berbunyi, 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'. 

BACA JUGA:Kembaran Mirna Bilang Gini ke Densu Soal Jessica Wongso

Dengan adanya putusan tersebut, maka bunyi pasal 169 huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi, 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. 

Kategori :