“Logikanya jika pihak keluarga korban dalam menanggapi kasus yang menimpa keluarganya, maka dirinya pasti akan menunjukan semua bukti yang memberatkan tersangka,” terangnya.
“Sedangkan ini, dia mengaku jika dirinya sengaja menahan bukti tersebut agar Jessica tidak dihukum mati dan dijatuhi hanya hukuman penjara agar menderita,” paparnya.
Edi sendiri dalam sebuah wawancara juga mengatakan bahwa dirinya tidak ingin Jessica mendapatkan hukuman mati.
“Video ini sengaja tidak saya keluarkan, kalau saya keluarkan dia akan mendapatkan hukuman mati,” terang Edi.
BACA JUGA:Kesaksian Penumpang Kecelakaan Kereta Argo Semeru dan Argo Wilis di Kulon Progo Yogyakarta
“Biar saja dia dapat hukuman 20 tahun penjara, kalau hukuman mati maka hukuman itu terlalu enak buat dia, biarain dia menderita dalam penjara,” ungkap Edi.
Selain mengomentarai video bukti barun tersebut, Abah juga menjelaskan bahwa dari video yang digunakan di persidangan juga terdapat kejanggalan.
Adapun kejanggalan tersebut adalah pada video yang dikatakan saat Jessica terlihat menggaruk kakinya.
BACA JUGA:Air Asia Tebar Promo Gratis Penerbangan di Benua Asia, Ini Cara dan Rutenya
BACA JUGA:KA Argo Semeru Anjlok, Begini Tanggapan KAI, 'Kami Mohon Maaf Jadwal Kereta Jadi Terganggu!'
Menurut Abah, adegan Jessica menggaruk kaki jika dilihat secara cermat bukanlah menggaruk, namun gerakan menggaruk tersebut merupakan adegan pengulangan.
“Kita juga harus melihat kondisi sekeliling dia, jika diperhatikan suasana sekitarnya, terdapat seorang wanita yang berada di belakang Jessica juga.
“Setelah kita cek dari video yang dihadirkan dalam persidangan, terlihat bahwa itu ada pengulangan,” paparnya.