Amerika Gunakan Hak Veto Buat Tolak Resolusi DK PBB Soal Seruan Penghentian Konflik Israel-Hamas

Kamis 19-10-2023,12:09 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID- Amerika Serikat (AS) pada hari Rabu menggunakan hak veto terhadap draf resolusi Dewan Keamanan PBB untuk menyerukan penghentian konflik sementara demi memberikan bantuan dan menyelamatkan nyawa jutaan orang di Gaza. 

Kegagalan Dewan untuk melakukan intervensi publik pertamanya terhadap krisis Israel-Gaza terjadi setelah penolakan terhadap rancangan undang-undang yang didukung Rusia pada Senin malam.

BACA JUGA:Israel Salahkan Hamas Atas Pemboman RS Gaza, Cuitan Influencer Israel Buka Faktanya

Meskipun 12 dari 15 anggota Dewan mendukung rancangan undang-undang yang dipimpin Brazil, satu orang (Amerika Serikat) menolak, dan dua orang (Rusia dan Inggris) abstain.

Dilansir UN Nations, sebelum pemungutan suara, dua amandemen yang diusulkan oleh Rusia, yang menyerukan gencatan senjata segera, jangka panjang dan penuh, serta menghentikan serangan terhadap warga sipil ditolak oleh Dewan Keamanan.

Duta Besar Rusia Vassily Nebenzia mengatakan waktu untuk metafora diplomatik sudah lama berlalu.

BACA JUGA:Tiongkok Mengutuk Pengepungan Israel di Gaza, Desak PBB Berperan Jamin Gencatan Senjata

BACA JUGA:Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB Butuh Dana Rp 1,6 Miliar untuk Gaza

“ Siapa pun yang tidak mendukung rancangan resolusi Rusia mengenai masalah ini harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi,” kata Vassily Nebenzia.

Rancangan undang-undang yang ada saat ini  tidak berisi seruan yang jelas untuk gencatan senjata dan tidak akan membantu menghentikan pertumpahan darah.

Dia mengatakan amandemen Rusia mengusulkan seruan untuk mengakhiri serangan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil dan infrastruktur di Gaza dan kecaman atas penerapan blokade di wilayah kantong tersebut.


Suasana kota Gaza saat dibombardir oleh Israel-X/@itranslate123-

Vassily Nebenzia menambahkan poin baru untuk seruan gencatan senjata kemanusiaan.

“Jika hal ini tidak dimasukkan dalam rancangan undang-undang saat ini, hal ini tidak akan membantu mengatasi situasi kemanusiaan di Gaza dan mempolarisasi posisi masyarakat internasional,” katanya.

BACA JUGA:Kembali Terpilih Sebagai Anggota Dewan HAM PBB, Indonesia Bakal Usung Misi Besar Ini

Kategori :