Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Perumahan TNI AD

Kamis 19-10-2023,15:37 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan pihak swasta berinisial TN sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD tahun 2019 hingga 2020.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus korupsi TWP AD dengan Tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan Tersangka AS yang secara bersama-sama turut berperan dalam tindak pidana tersebut. 

"Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jampidmil, Puspomad, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, melakukan penahanan terhadap Tersangka TN, dalam perkara korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019 s/d 2020 / Pengadaan Lahan untuk Perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis, 19 Oktober 2023.

BACA JUGA:Puluhan TNI AD Geruduk Polrestabes Medan, Mabes TNI Angkat Bicara

Lebih lanjut, Ketut membeberkan peran TN dalam kasus ini yaitu turut serta terlibat dalam pengadaan lahan di wilayah Karawang bersama tersangka Agustinus dan juga Yus Adi.

"Ketiga Tersangka secara bersama-sama menyebabkan kerugian negara, dimana Badan Pengelola (BP) TWP AD telah mengeluarkan dana pengadaan perumahan di Kabupaten Karawang sebesar Rp66 miliar," jelasnya.

Menurutnya, tersangka TN kini telah ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 Oktober - 6 November 2023.

BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi di PT Timah, Kejagung Geledah 3 Lokasi

"Guna kelancaran proses penyidikan, Tersangka TN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 18 Oktober s/d 6 November 2023," ungkapnya.

Kategori :