Usut Kasus Korupsi di PT Timah, Kejagung Geledah 3 Lokasi
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus ini.-pt timah-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga tahun 2023.
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus ini.
"Selasa 17 Oktober 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di 3 (tiga) lokasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 18 Oktober 2023.
BACA JUGA:Serbu! Kereta Cepat Whoosh Tebar Diskon Dalam Rangka HUT KCIC, Cuma 150 Ribu Sekali Jalan
Adapun tiga lokasi yang dimaksud yaitu rumah tinggal yang beralamat di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kedua, rumah tinggal yang beralamat di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Ketiga, satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
"Dari ketiga lokasi tersebut, Tim Penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," ungkapnya.
BACA JUGA:BMW Astra Kembali Luncurkan Serial Dokumenter: Mencari Indonesia Sajikan Budaya dan Wisata Tanah Air
BACA JUGA:iPhone 15 Catat Penjualan Paling Anjlok di Pasar China Setelah Sebulan Diluncurkan
Ketut mengatakan kasus ini terkait dengan adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah Tbk dengan pihak swasta.
"Di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil dari tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah Tbk yang itu menimbulkan kerugian negara,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: