Menurutnya, MK telah menambahkan faktor hukum yang melebihi kewenangannya dalam putusan tersebut.
"Hal-hal yang patut dikritisi adalah pertama, keputusan tersebut berlebihan dan melebihi permohonan pemohon. Kedua, putusan MK menambahkan faktor hukum yang bukan merupakan kewenangan MK. Ketiga, dalam pemungutan suara mengenai kepala daerah atau walikota, hanya didukung oleh 3 suara dari 9 hakim MK," pungkasnya.
"Keputusan MK yang berlebihan dan tidak sesuai dengan hukum ini tidak sah." tuturnya melanjutkan.