JAKARTA, DISWAY.ID - Pengemudi mobil Toyota Fortuner yang beraksi arogan di Pluit, Jakarta Utara, berinisial M (26) berhasil diamankan tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pengakuannya, M membeli pelat dinas polisi palsu itu melalui online shop.
BACA JUGA:Pengemudi Fortuner Bernopol Dinas Polri yang Ugal-ugalan di Pluit Kini Jadi Tersangka
BACA JUGA:Layanan Service Motor Keliling Wahana Sambangi Kantor Redaksi Disway.id
"Dia mengaku pesan dari salah satu platform online," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Oktober 2023.
Selain itu, lanjut Samian, M bukan seorang anggota polisi. Pelaku merupakan warga sipil yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
"Dia warga sipil biasa, (pekerjaan) swasta," terang dia.
BACA JUGA:Viral Tiga Emak-emak Kawal Mobil Fortuner Hitam Putar Balik di Tol Indraprabu: Emaknya Siapo Ini?
Atas aksi arogannya yang menyalakan strobo dan mengancam pengemudi lain dengan tongkat besi, M saat ini ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 335 KUHP terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan.
Selain itu, ulahnya yang menggunakan pelat palsu berbuntut pada pemeriksaan dirinya di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Itu nanti lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan lalu lintas terkait dengan penggunaan pelat palsu," tutur Samian
Sebelumnya, aksi ugal-ugalan pengemudi Fortuner itu viral di media sosial pada 15 Oktober 2023 di Kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Maut Fortuner di Plumpang yang Tewaskan 3 Orang