JAKARTA, DISWAY.ID-Foto pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulutangkis menjadi materi pertanyaan dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan.
“Itu hanya salah satu dari pertanyaan yang akan diajukan,” ujar ADirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Jumat 20 Oktober 2023.
Meski begitu, Ade Safri tidak menjelaskan detail materi yang akan ditanyakan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
BACA JUGA:Roy Suryo: Foto Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Mentan Syahrul Yasin 100 Persen Asli
Sementara, Firli Bahuri sendiri tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Jumat 20 Oktober 2023.
Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pekan depan.
Adapun dalam kasus pemerasan terhadap SYL, Penyidik pada pemeriksaan kemarin menjadwalkan pemeriksaan terhadap 8 orang .
“Untuk pelaksanaan pemeriksaan hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023, dari 8 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, yang hadir 7 orang,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 20 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kronologis Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Diumbar di Media Sosial
BACA JUGA:Tak Hanya SYL, Kepala Daerah juga Diperas KPK, Eks Penyidik : Artinya Korban Pemerasan Ini Banyak
Diberitakan sebelumnya, sebuah foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga bertemu di lapangan badminton beredar di internet.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan foto yang beredar tersebut nantinya akan didalami lebih lanjut dalam tahap penyidikan.
“Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi, juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada hari Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Sabtu 7 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kapolri Kerahkan Propam dan Bareskrim Kawal Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Ade Safri menyampaikan, pendalaman foto yang beredar tersebut terkait dengan perihal Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi.