JAKARTA, DISWAY.ID - Jagat media sosial dihebohkan dengan viralnya mobil Land Rover yang mengantar Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 19 Oktober 2023 kemarin.
Bagaimana tidak, mobil Land Rover dengan plat B 8165 HH ternyata sempat menunggak pajak hingga tangkapan layar itu viral di media sosial.
BACA JUGA:Soleh Solihun Bingung Masih Ditagih Pajak Padahal Dapat Uang dari AdSense YouTube Cuma Dua Bulan
BACA JUGA:Pasangan AMIN Jadi yang Pertama Daftar Capres Cawapres di KPU
Mobil yang disopiri Bendahara Partai NasDem, Ahmad Sahroni itu sempat kelupaan bayar pajak. Ahmad Sahroni pun mengakui hal ini dan langsung memerintah stafnya untuk melunasi pajak kendaraan tersebut.
"Jadi bahwa itu kelupaan bayar pajak, benar, tapi langsung saya perintahkan staf saya langsung membayar pajaknya di saat itu juga, bukti di atas tersebut," kata Ahmad Sahroni, Jumat 20 Oktober 2023.
Berdasarkan penelusuran Disway.id lewat data Samsat DKI Jakarta, saat ini Masa Pajak Masih Berlaku yang artinya mobil Land Rover itu sudah melunasi pajak.
BACA JUGA:Ribuan Pendukung AMIN Iringi Pasangan Anies - Cak Imin ke KPU
BACA JUGA:Prabowo Subianto Belum Info Daftar Capres - Cawapres, KPU : Harus Beri Informasi Maksimal H-1
Pajak Pokok kendaraan bermotor (PKB) Pokoknya sebesar Rp 656.300 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Sehingga totalnya adalah Rp 799.300. Kini Masa Berlaku STNK dan Jatuh Tempo Pajaknya ada pada 10-08-2024.
Meski begitu, Sahroni menepis bahwa pajak kendaraan itu dibayar setelah viral di media sosial.
"Sebelum (viral) malah. Itu jam 10.42 WIB kita bayar. Kan masih di KPU tadi, sampai jam bayarnya kita catat," ucap Sahroni.