Bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia kurang lebih artinya Hukum Kesetaraan Umum atau disebut juga sebagai Undang-Undang Anti Diskriminasi.
Undang-undang ini memastikan tidak boleh ada diskriminasi salah satunya di dunia kerja.
Oleh sebab itu, syarat lowongan pekerjaan di Jerman tidak boleh mencantumkan hal-hal Etnis atau ras, Jenis kelamin, Agama atau pandangan dunia, Tidak cacat, Usia hingga Orientasi seksual.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Tak Bisa Sekadar Diumumkan, Ini Aturannya di Perpres No 57 2023
Sehingga untuk mencari pekerjaan di Jerman, hal yang sepenuhnya dilihat oleh HRD adalah kemampuan, pendidikan, motivasi, hingga kepribadian.
Bahkan berdasarkan penelitian, Akasa menyebut sudah ada studi (Diskriminierung in Stellenzeigen) yang menunjukkan 97,8% lowongan di Jerman sudah bebas diskriminasi.
Saking ampuhnya undang-undang ini, ada salah satu wanita yang dulunya berkerja sebagai tenaga kesehatan kini bekerja sebagai masinis berusia 50 tahun.