Lowongan Kerja Tak Bisa Sekadar Diumumkan, Ini Aturannya di Perpres No 57 2023

Lowongan Kerja Tak Bisa Sekadar Diumumkan, Ini Aturannya di Perpres No 57 2023

Pencari Kerja mendokumentasikan informasi lowongan pekerjaan yang tersedia pada di PT. Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) saat Bursa Kerja ASSiK (Arek Suroboyo Siap Kerjo) di di Gedung Wanita Candra Kencana, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 25 Juli 2023.-Ahmad Rijaluddin Erlangga-Harian Disway

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengumuman lowongan kerja saat ini sudah diatur dengan Perpres terbaru yang Diteken Presiden Joko Widodo pada 25 September 2023. 

BACA JUGA:2 Lowongan Kerja Broom.id PT Teknologi Usaha Nusantara dari Kementerian Ketenagakerjaan, Silakan Mencoba

BACA JUGA:Cek Syarat Lengkap dan Jadwal Lowongan CPNS Kemendikbudrisek 2023: 16.102 Tersedia untuk Loker Dosen

Melalui Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, informasi lowongan kerja tak lagi bebas diumumkan. 

Tiap perusahaan atau pemberi kerja wajib melaporkan informasi tersebut ketika membuka lowongan pekerjaan. Aturan itu tercantum dalam sejumlah pasal di Perpres No 57 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. 

BACA JUGA:Catat, Begini Cara Hitung Upah Lembur saat Libur Idul Fitri, Kemnaker: Ada Dua Metode

BACA JUGA:BSU Tahap 3 Cair, Begini Cara Ceknya di kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan

Aturan tersebut tercantum dalam pasal 4 Perpres No 57.

"Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan," tulis pasal 4 seperti dikutip Disway.id, Selasa, 3 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Pendatang Baru di Jakarta Wajib Punya Pekerjaan dan Keterampilan, Ini Penjelasan Dukcapil

BACA JUGA:Info Lowongan Kerja: PT KCIC Buka Loker Minimal Lulusan SMA/SMK, Cek Syaratnya di Sini

Tiap pengumuman lowongan kerja kini wajib dilaporkan ke Sistem Informasi Ketenagakerjaan dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.


Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan-JDIH setkab.go.id-

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa informasi lowongan pekerjaan wajib memuat identitas pemberi kerja lengkap dengan nama dan jabatan. 

"Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memuat: identitas Pemberi Kerja; nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan; masa berlaku lowongan pekerjaan; dan informasi jabatan yang meliputi usia; jenis kelamin; pendidikan; keterampilan atau kompetensi; pengalaman kerja; upah atau gaji; domisili wilayah kerja; dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan," tulis keterangan pasal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: