Lowongan Kerja Tak Bisa Sekadar Diumumkan, Ini Aturannya di Perpres No 57 2023
Pencari Kerja mendokumentasikan informasi lowongan pekerjaan yang tersedia pada di PT. Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) saat Bursa Kerja ASSiK (Arek Suroboyo Siap Kerjo) di di Gedung Wanita Candra Kencana, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 25 Juli 2023.-Ahmad Rijaluddin Erlangga-Harian Disway
BACA JUGA:Menaker: Program BSU Rp 600 Ribu Dana dari Pemerintah, Bukan Uang Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Menaker Sebut Tak Semua Pekerja Bisa Nikmati Cuti Bersama Idul Adha 1444 H: 'Itu Bersifat Pilihan'
Perpres ini juga berlaku untuk pemberi kerja dari dalam negeri maupun dan luar negeri. Meksi begitu, pelaporan lowongan pekerjaan oleh Pemberi Kerja di Sistem Informasi Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya.
Meski begitu, syarat itu masih berlanjut ketika pemberi kerja melaporkan informasi lowongan pekerja. Hal itu tertera dalam pasal 6 dimana setelah lowongan pekerjaan telah terisi, Pemberi Kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dalam Peraturan Menteri," tulis pasal 7 Perpres No 57 Tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: