3 Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Untuk Selesaikan 7 Laporan Terhadap Putusan MK

Senin 23-10-2023,14:29 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara atas gugatan usia Capres dan Cawapres, pihak MK menerima sebanyak 7 laporan dari masyarakat.

Menurut Enny Nurbaningsih selaku Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang juga juru bicara MK bahwa dalam menanggapi laporan tersebut pihak MK bentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk selesaikan 7 laporan terhadap putusan MK.

Enny mengatakan bahwa pembentukan MKMK tersebut dikarenakan 9 hakim MK tidak dapat memutuskan perkara dari 7 laporan dari masyarakat.

BACA JUGA:Anwar Usman Tolak Interupsi Dari Kuasa Hukum Saat Tanyakan Konflik Kepentingan Keponakannya: Kalau Putusan Tak Ada Intrupsi

BACA JUGA:Ratusan Santri Hadiri Jantara 2023 Bertema Jihad Santri Jayakan Negeri

Adapun dari 7 laporan dari masyarakat tersebut di antaranya laporan terhadap hakim yang menyampaikan disenting opinion serta laporan khusus pada ketua MK untuk mengundurkan diri.

Enny mengatakan bahwa terdapat 3 anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk selesaikan 7 laporan terhadap putusan MK tentang usia Capres dan Cawapres.

Adapun anggota MKMK terdiri dari 3 anggotanya yang merupakan perwakilan dari tikoh masyarakat adalah Prof.Dr.Jimly Assidiqi SH, perwakilan dari akademisi adalah Prof. Dr. Bintan R. Saragih S.H dan mewakili hakim aktif adalah Wahiduddin Adams.

BACA JUGA:Hamas Hancurkan Tank Israel di Perbatasan Pasca 13 Masjid di Gaza dan Tepi Barat Hancur Dibom

BACA JUGA:Belum Puas Dengan Tijjani Reijnders, AC Milan Incar Ismail Yuksek dari Fenerbahce

“Pembentukan ini salah satu perintah dari undang-undang pasal 27 a mengadili jika adanya persoalan adanya pelangaran,” jelas Enny.

Enny juga menyampaikan bahwa 3 anggota hakim MKMK tersebut telah diberitahukan penunjukannya dan akan segera menerima surat penunjukan.

Sedangkan menanggapi berita konflik kepentingan yang beredar Anwar mengatakan bahwa putusan yang telah diambil oleh MK berdasarkan norma undang-undang.

Selain itu Anwar mengatakan bahwa terkait tuduhan konflik kepentingan tersebut nantinya bisa diputuskan oleh MKMK.

BACA JUGA:3 Fungsi Sarung Versi Cak Imin, Bisa Buat ‘Nyelepet’

Kategori :