Anwar Usman Tolak Interupsi Dari Kuasa Hukum Saat Tanyakan Konflik Kepentingan Keponakannya: Kalau Putusan Tak Ada Intrupsi

Anwar Usman Tolak Interupsi Dari Kuasa Hukum Saat Tanyakan Konflik Kepentingan Keponakannya: Kalau Putusan Tak Ada Intrupsi

Anwar Usman tolak interupsi dari kuasa hukum saat tanyakan konflik kepentingan keponakannya dan mengatakan kalau putusan tak ada interupsi.-tangkapn layar youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam persiangan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan nomor 102 tentang usia Capres dan Cawapres Anwar Usman tolak interupsi dari kuasa hukum pemohon.

Sebagai hakim ketua MK, Anwar Usman tolak interupsi dari kuasa hukum saat tanyakan konflik kepentingan keponakannya dan mengatakan kalau putusan tak ada interupsi.

Kuasa hukum dari tuntutan 102 mengungkapkan bahwa dirinya meminta waktu pada Anwar Usman yang merupakan hakim ketua Mahkamah Konstitusi pada Senin 23 Oktober 2023.

BACA JUGA:Ratusan Santri Hadiri Jantara 2023 Bertema Jihad Santri Jayakan Negeri

BACA JUGA:Hamas Hancurkan Tank Israel di Perbatasan Pasca 13 Masjid di Gaza dan Tepi Barat Hancur Dibom

Saat mengungkapkan maksudnya, kuasa hukum tersebut mengatakan bahwa interupsi tersebut merupakan pertanyaan terkait dengan konflik kepentingan antara hakim ketua yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

“Saya kuasa hukum dari perkara102 mohon izin bicara sebentar sebelum dibacakan terkait dengan putusan perkara 102 yang mulia,” terangnya.

“Apa yang mau disampaikan, bahwa kita ketahui bersama bahwa keponakan yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi,  Mas Gibran Rakabuming Raka…,” jelasnya.

BACA JUGA:Belum Puas Dengan Tijjani Reijnders, AC Milan Incar Ismail Yuksek dari Fenerbahce

BACA JUGA:Area Test Ride Lebih Luas di IMOS+ 2023, Berikut Persyaratannya

Akan tetapi begitu mendengarkan nama Gibran Rakabuming Raka disebut oleh kuasa hukum, Anwar langsung memotongnya.

“Dengarkan dulu keputusan yang akan dibacakan,” terangnya.

Kemudian Anwar juga mengatakan jika dalam sidang putusan tidak adanya interupsi dan silakan mendengarkan hasil keputusan.

Gugatan tentang usia Capres dan Cawapres ini sebelumnya telah dikabulkan oleh MK atas perkara Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads