Anwar Usman Tolak Interupsi Dari Kuasa Hukum Saat Tanyakan Konflik Kepentingan Keponakannya: Kalau Putusan Tak Ada Intrupsi
Anwar Usman tolak interupsi dari kuasa hukum saat tanyakan konflik kepentingan keponakannya dan mengatakan kalau putusan tak ada interupsi.-tangkapn layar youtube-
BACA JUGA:Ini Penyebab 10 Milliar Kepiting Salju Menghilang di Laut Bering Alaska
BACA JUGA:Unsur Pidana Penjual Plat Dinas Palsu Didalami Kepolisian
Meskipun MK sebelumnya telah menolak 3 gugata permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Akan tetpai MK justru mengabulkan gugatan dari mahasiswa UNSA dan membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu).
Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya berbunyi, 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Dengan adanya putusan tersebut, maka bunyi pasal 169 huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi, 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
Adapun putusan ini pun mulai diberlakukan pada Pemilu serentak di tahun 2024 mendatang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: