KPU Kota Bekasi Beri Waktu Tiga Hari Untuk Ajukan Gugatan

KPU Kota Bekasi Beri Waktu Tiga Hari Untuk Ajukan Gugatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengumumkan bahwa pasangan calon memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan terkait proses penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).-Dimas Rafi-

BEKASI, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengumumkan bahwa pasangan calon memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan terkait proses penghitungan suara Pilkada Bekasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rekapitulasi hasil rapat pleno tersebut dilaksanakan di Hotel Merapi-Merbabu, Jalan Cut Meutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Jumat, 6 Desember 2024.

Komisioner KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari menjelaskan bahwa jangka waktu tiga hari tersebut dimulai setelah hasil rapat pleno diumumkan.

BACA JUGA:Detik-detik Karamnya Kapal Lorena Sari: 2 Tewas dan 1 Penumpang Hilang

BACA JUGA:Sunhaji Minta Prabowo Tak Pecat Gus Miftah, Netizen: Memang Orang Polos Gampang Dimanfaatkan Orang Licik

"Penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih, kita menunggu 3x24 jam hari kerja," ungkap Eli di Bekasi.

Ia menyatakan, jika dalam waktu 3x24 jam tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan, KPU Kota Bekasi akan menerbitkan surat keputusan terkait wali kota dan wakil wali kota terpilih.

KPU Kota Bekasi mengumumkan telah merampungkan penghitungan suara masing-masing pasangan calon, sebagaimana hasil rapat pleno yang dilaksanakan pada 3-6 Desember lalu.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Film dan Serial Natal Terbaru di Netflix, Cocok Jadi Teman Musim Liburan!

BACA JUGA:Kalender Weton Jawa Tahun 2025 Lengkap Link Download PDF

Meskipun KPU Kota Bekasi memberikan tiga hari kerja sejak pleno rekapitulasi tingkat kota tidak ada gugatan.

Eli mengatakan bahwa KPU Kota Bekasi bakal mengeluarkan surat ketetapan pada wali kota dan wakil wali kota terpilih nanti.

"Penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih kita menunggu 3×24 jam hari kerja, pasca itu kita baru bisa menetapkan, kita menunggu apakah ada paslon mengajukan gugatan ke MK," tutup dia.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Tak Hadir Peringatan Hakordia 2024,KPK: Diwakilkan Menko Polkam Budi Gunawan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads