KPU Kota Bekasi Beri Waktu Tiga Hari Untuk Ajukan Gugatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengumumkan bahwa pasangan calon memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan terkait proses penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).-Dimas Rafi-
Dalam penghitungan yang dilakukan, pasangan calon nomor urut 03, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 459.430 suara.
Pasangan calon tersebut unggul tipis atas pasangan Heri Koswara dan Sholihin yang memperoleh 452.231 suara.
Sedangkan pada urutan nomor tiga ialah paslon 02 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni menerima 64.509 suara.
Dari hasil yang didapat berdasarkan hasil perhitungan suara di 12 Kecamatan Kota Bekasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: