Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe Unggul dalam Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Bekasi, 2 Paslon Lain Belum Tanda Tangan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menetapkan rekapitulasi suara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bekasi dengan hasil Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe unggul dari calon lainnya. Namun, para saksi pasangan calon (paslon) 01 dan 02 belum menand--Dimas Rafi
BEKASI, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menetapkan rekapitulasi suara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bekasi dengan hasil Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe unggul dari calon lainnya.
Namun, para saksi pasangan calon (paslon) 01 dan 02 belum menandatangani formulir rapat pleno.
Rekapitulasi hasil rapat pleno tersebut dilaksanakan di Hotel Merapi-Merbabu, Jalan Cut Meutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Jumat, 6 Desember 2024.
Berdasarkan hasil rapat pleno, pasangan calon 03 Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe memperoleh suara terbanyak, mengungguli dua pasangan lainnya dalam pemilihan wali kota (pilwali) Kota Bekasi.
BACA JUGA:DPRD Kota Bekasi Soroti Turunnya Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Kota Bekasi 2024
Komisioner KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari menyampaikan, hasil rapat pleno rekapitulasi suara dituangkan dalam formulir D Hasil yang ditandatangani oleh para saksi dan petugas KPU.
"Kalau Pemilihan wali kota saksi paslon 01 dan 02 tidak menandatangi D Hasil Kabupaten/Kota (formulir) dan mungkin mereka menuangkan ke keberadaan saksi," jelas Eli di Bekasi.
Eli menyatakan, formulir D Hasil merupakan hasil telaah menyeluruh dan menjadi dasar dalam menetapkan wali kota dan wakil wali kota terpilih.
"Untuk tanda tangan kita serahkan kepada saksi, yang jelas semua data sudah dicermati dan itu sudah keluarkan produknya sebagai D Hasil," terangnya.
BACA JUGA:Biskita di Bekasi Hubungkan Stasiun Cikarang ke Stasiun LRT Jatimulya, Begini Kata Penumpang
Selain itu, KPU Kota Bekasi akan memberikan waktu tiga hari kerja bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih kita menunggu 3×24 jam hari kerja, pasca itu kita baru bisa menetapkan, kita menunggu apakah ada paslon mengajukan gugatan ke MK," papar Eli.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: