Unsur Pidana Penjual Plat Dinas Palsu Didalami Kepolisian
Polisi dalami unsur pidana penjual plat dinas palsu yang pasarkan barang tersebut.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi dalami unsur pidana penjual plat dinas palsu yang pasarkan barang tersebut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan pihaknya masih mendalami unsur pidananya.
"Tapi apakah itu bisa dilarikan ke pidana atau enggak tentu butuh pendalaman lagi," katanya kepada awak media, Senin 23 Oktober 2023.
BACA JUGA:3 Fungsi Sarung Versi Cak Imin, Bisa Buat ‘Nyelepet’
Disebutkannya, secara aturan pihak yang mengeluarkan plat dinas merupakan instansi terkait.
"Kalau aturan sebenarnya, plat nomor itu dikeluarkan oleh instansi, tidak boleh sembarangan. Aturannya seperti itu," sebutnya.
Kemudian penjual plat palsu yang digunakan pengemudi mobil Pajero yang viral di media akan diperiksa Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pekan ini.
"Minggu ini baru dipanggil ya, kmrn suratnya sudah dikirim. Nanti dipastikan lagi, suratnya udh dibuat dan diminta dipanggil minggu ini," ujarnya.
BACA JUGA:Wah! Ternyata Ekstrak Daun Artichoke Mampu Kurangi Kadar Kolestrol Sedang, Begini Penjelasannya
Pihaknya akan memastikan mengenai penjualan plat dinas palsu yang dilakukan bersangkutan.
"Untuk memastikan karena dia kan di story pembelian ada. Melalui market placenya apa dari market place siapa kn belum tau juga ketahuan disitu," ujarnya.
"Itulah yang kita panggil ke market place itu dulu untuk jelaskan siapa identitasnya nanti," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: