Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dan Bayar Denda Rp 1 Miliar

Rabu 25-10-2023,18:29 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) berinisial Johnny G Plate dengan pidana 15 tahun penjara.

JPU juga menuntut Johnny G Plate membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Menurut JPU, JGP terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. 

BACA JUGA:Dito Ariotedjo Akui Tidak Pernah Berjabatan Tangan dengan Johnny G Plate dalam Sidang Korupsi BTS 4g Kominfo

Sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama."

"Sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelas JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2023. 

BACA JUGA:5 Saksi Mahkota Dihadirkan dalam Sidang Terdakwa Johnny G Plate

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU, menambahkan.

Tak hanya itu, JGP juga dibebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," bunyi amar tuntutan.

Diketahui, JGP bersama sejumlah terdakwa lain seperti mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dinilai terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp 8 triliun.

Hal itu terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Kategori :