Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bogor Hari Ini Kamis 26 Oktober 2023, Imbauan untuk Pemilik Moge!

Kamis 26-10-2023,06:57 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Perpanjang SIM Jangan Lupa

Namun satu hal ini jangan sampai lupa nih. Anda juga wajib melakukan perpanjangan SIM jika masa berlaku 5 tahunan habis sesuai tanggal penerbitan.

Anda sudah tahu, perpanjang SIM tak bisa dilakukan meski terlewat hanya satu hari saja.

Pemohon akan diminta untuk kembali membuat atau bikin SIM baru dari awal kembali.

BACA JUGA:Pesan Langsung Luhut Binsar Pandjaitan dari Singapura, Kok Tak Sebut Prabowo-Gibran?

Perpanjang SIM saat ini bisa dilakukan di beberapa lokasi, pertama di Satpas SIM, Gerai SIM dan SIM Keliling.

Dua opsi pertama mungkin ramai, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM melalui SIM Keliling sesuai jadwal di daerah masing-masing.

Khusus di DKI Jakarta sendiri terdapat limas lokasi SIM Keliling, mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.

Syarat Perpanjangan SIM

Namun sebelum ke layanan SIM Keliling, ada perlu siapkan beberapa syarat untuk perpanjangan SIM.

Setidaknya ada 4 berkas yang perlu dibawa, yakni e-KTP asli, SIM lama yang asli, lalu bukti tes kesehatan dan tes psiokologi.

Khusus tes kesehatan dan tes psikologi bisa dilakukan di tempat.

BACA JUGA:Harga Tiket IMOS+ 2023 yang Diresmikan Menteri Perindustrian RI di ICE BSD, Begini Cara Beli Tiketnya

Syarat perpanjangan SIM sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Tes Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan semua golongan SIM sesuai Peraturan Polri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kategori :