JAKARTA, DISWAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat di Kementrian Pertanian (Kementan).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan RI.
Pejabat yang diperiksa yaitu, LAM (Pengawas Dit. Alsintan Kementan) dan S (Bendahara Pembantu Pengeluaran Dit. Alsintan Kementan). Serta satu MS (Staff Dit. Alsintan Kementan).
BACA JUGA:KPK Periksa Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan LNG
Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis 26 Oktober 2023.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Namun, Ali belum menjelaskan secara pasti hal apa yang akan digali penyidik kepada para saksi. Seperti diketahui dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ia adalah mantan Mentan, SYL, Sekjen Kementan KS, dan MH. Ada beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL, yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi.
Diduga total yang diterima SYL dkk ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Untuk kasus pemerasan, diduga SYL mendapatkan sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan.
BACA JUGA:Rumah Ketua KPK di Bekasi Digeledah Polisi, Tetangga Ikut Diperiksa
Ia diduga memeras sejumlah anak buahnya hingga setara Dirjen Kementan mulai dari USD 4.000-10.000.
Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard oleh SYL.
SYL dan MH sendiri resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada hari, Jumat 13 Oktober 2023.
BACA JUGA:Firli Bahuri Menyaksikan Rumahnya Digeledah Polisi, Ekspresinya Begini
Mereka ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2023.