JAKARTA, DISWAY.ID - Status 12 senpi di rumah dinas Sahrul Yasin Limpo diungkap kepolisian setelah sebelumnya melakukan penyelidikan.
Setelah berhasil mengidentifikasi kepemilikan 12 senjata api Syahrul Yasin Limpo pipah Polri mengatakan bahwa semua senjata api tersebut legal.
Hal tersbeut diungkapkan oleh Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum yang mengatakan bahwa dari hasil identifikasi menyatakan 12 senjata api itu memiliki surat kepemilikan.
BACA JUGA:AP II Bidik 80 Persen Penerbangan Jamaah Umrah Melalui Bandara Kertajati
"Dari hasil penyelidikan kita mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari baintelkam itu terdaftar, Ada suratnya," kata Brigjen Djuhandani di Mabes Polri, Senin, 30 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Brigjen Djuhandani mengatakan 12 senjata api itu terdaftar atas nama Syahrul Yasin Limpo.
Ia mengatakan beberapa senjata diantaranya didapatkan SYL dari hibah.
BACA JUGA:Lengkap! Jadwal hingga Lokasi Ganjil Genap di Jakarta 30 Oktober 2023
"Semua terdaftar atas nama SYL walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah dan bukti hibahnya ada," ungkapnya.
Brigjen Djuhandani menjelaskan berdasarkan pengakuan SYL, 12 senjata api itu digunakan untuk olahraga menembak.
"Semua senjata yang terdaftar di baintel adalah senjata-senjata yang resmi, kemudian ada senjata-senjata olahraga," ujar dia.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan senjata api (senpi) usai menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
BACA JUGA:Diduga Terlibat Kasus BTS Kominfo, Kejagung Tunggu Restu Jokowi Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi