3 Jalur Alternatif yang Aman dari Larangan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 30 Oktober 2023, Aman dan Lancar Jaya!
Ilustrasi: Aturan lalu lintas sistem ganjil genap Jakarta kembali berlaku hari ini-Foto/Freepik/Fanjianhua-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Setelah akhir pekan, 26 titik ruas jalan ganjil genap JAKARTA kembali berlaku hari ini, Senin, 30 Oktober 2023.
Diketahui, aturan ganjil genap Jakarta berlaku menyesuaikan tanggal dan plat nopol kendaraan.
Pengemudi wajib untuk tertib dengan aturan lalu lintas, khususnya di 26 ruas jalan ganjil genap Ibu Kota Jakarta.
Sebagai informasi, jadwal ganjil genap Jakarta dibagi dengan dua sesi.
Sesi pagi berlaku mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB, kemudian sesi sore hari berlaku pada pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Sistem ganjil genap Jakarta diberlakukan dengan tujuan agar angka kemacetan bisa ditekan. Anda sudah tahu Jakarta macetnya semerawut.
Selain itu ganjil genap di Jakarta juga harapannya bisa mengurangi tingkat polusi udara dan gas karbon dari kendaraan di Jakarta.
BACA JUGA:Diduga Terlibat Kasus BTS Kominfo, Kejagung Tunggu Restu Jokowi Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi
Adapun terdapat 26 titik ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap Jakarta, sebagai berikut:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: