3 Jalur Alternatif yang Aman dari Larangan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 30 Oktober 2023, Aman dan Lancar Jaya!

3 Jalur Alternatif yang Aman dari Larangan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 30 Oktober 2023, Aman dan Lancar Jaya!

kebijakan pembatasan kendaraan berupa ganjil genap di Jakarta hari ini Senin,17 Maret 2025 kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di ibu kota.-Foto/Freepik/Fanjianhua-

Kendaraan yang Dikecualikan

Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil genap Jakarta, yaitu: 

1. Kendaraan berstiker disabilitas; 

2. Ambulans; 

3. Pemadam Kebakaran;

4. Angkutan umum berplat kuning;.

5. Sepeda motor;

6. Kendaraan berbahan bakar listrik;

7. Truk tangki bahan bakar;

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara;

9. Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri; 

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional;

11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas;

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads