Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku 1 November, Pemprov DKI Jakarta: Razia 51 Kali di Berbagai Lokasi Hingga Akhir 2023

Selasa 31-10-2023,09:38 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Tilang Uji Emisi di Jakarta Kembali Berlaku Mulai 1 November 2023, Ini Penjelasan Polisi!

Sanksi Tilang Uji Emisi

Pihak Pemprov DKI Jakarta juga telah mengungkapkab besaran tilang yang akan dikenakan pada kendaraan yang tidak lolos uji standar emisi yang ditetapkan.

Terdapat perbadaan sanksi tilang antara sepeda motor dan kendaraan roda empat atau lebih yang telah disosialisasikan oleh Pemrov DKI Jakarta.

Adapun sanksi untuk sepeda motor yang tidak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu.

BACA JUGA:Kurangi Emisi Karbon, PLN Jajaki Penerapan Teknologi CCS Pada Pembangkit

BACA JUGA:Yawan Shuuu

Sedangkan sanksi yang dikenakan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi sebesar Rp 500 ribu.

Pemberlakuan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023.

Kategori :