BACA JUGA:Tilang Uji Emisi di Jakarta Kembali Berlaku Mulai 1 November 2023, Ini Penjelasan Polisi!
Sanksi Tilang Uji Emisi
Pihak Pemprov DKI Jakarta juga telah mengungkapkab besaran tilang yang akan dikenakan pada kendaraan yang tidak lolos uji standar emisi yang ditetapkan.
Terdapat perbadaan sanksi tilang antara sepeda motor dan kendaraan roda empat atau lebih yang telah disosialisasikan oleh Pemrov DKI Jakarta.
Adapun sanksi untuk sepeda motor yang tidak lolos uji emisi sebesar Rp 250 ribu.
BACA JUGA:Kurangi Emisi Karbon, PLN Jajaki Penerapan Teknologi CCS Pada Pembangkit
BACA JUGA:Yawan Shuuu
Sedangkan sanksi yang dikenakan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi sebesar Rp 500 ribu.
Pemberlakuan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023.