JAKARTA, DISWAY.ID- Sedikitnya 3 pegawai Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) yang bekerja di Bandara Soekarno - Hatta (Soetta) dipecat.
Ketiga pegawai terebut dipecat karena kedapatan lakukan pungli di Bandara Soetta. Pemecatan tersebut resmi per Oktober 2023.
"Yang 2 statusnya pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN), sedangkan yang satu lagi sudah aparatur sipil negara (ASN)," kata Kepala Balai Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani kepada wartawan seusai pelepasan Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea Selatan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin kemarin.
Dia memastikan ketiganya dipecat karena kasus pungli. "Enggak ada tawar-menawar," tegas Benny.
Menurut dia, ketiga pegawai itu tertangkap tangan oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Tangerang saat mengadakan layanan penukaran uang asing (money changer) dengan kurs tidak sesuai nilai semestinya.
Benny mengatakan rangkap profesi pegawai BP3MI sebagai pelayan penukaran uang asing itu menyalahi peraturan.
BACA JUGA:Buka Rute-Rute Internasional, AP II Bangga Pertumbuhan Penerbangan Bandara Soetta dan Kualanamu
Apalagi kata Benny, nilai tukar kursnya tidak wajar sehingga merugikan pekerja migran Indonesia.
Dari kegiatan tersebut, ketiga oknum pegawai memperoleh pendapatan gelap sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 Ribu per transaksi. "Kasus ini sangat tepat untuk ditindak," ujarnya.
Benny menegaskan pihaknya tidak ingin pola dan kerja kejahatan berada selangkah di depan hukum.
"Ini penting supaya kita jangan lengah dan punya komitmen untuk memberantas kejahatan," ujarnya.