Ini 5 Lokasi Razia Uji Emisi Mobil dan Motor di DKI Jakarta, Siapkan Biaya Dendanya Segini!

Rabu 01-11-2023,06:05 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Razia uji emisi kendaraan di Jakarta Utara, petugas gabungan akan menindak di Gerbang Tol Ancol Timur di Jalan Lodan, Jakarta Utara.

4. Jakarta Barat


Razia uji emisi dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan membawa alat-Foto/Dok/Andrew-

Lokasi razia uji emisi selanjutnya berada di kawasan Jakarta Barat.

Tepatnya razia uji emisi akan terjadi di bawah Flyover Tol di Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.

BACA JUGA:Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku 1 November, Pemprov DKI Jakarta: Razia 51 Kali di Berbagai Lokasi Hingga Akhir 2023

Sebagai informasi kepolisian Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan razia uji emisi.

Penerapan ini akan menindak tegas kendaraan dengan sanksi tilang bagi yang tidak lolos uji emisi, Rabu, 1 November 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto dan sejumlah pihak telah mengevaluasi rangkaian razia uji emisi di Jakarta.

Pasalnya indeks kualitas polusi udara di Jakarta masih buruk setiap harinya.

BACA JUGA:Peraturan Tilang Uji Emisi Disebut Hanya Mementingkan 'Perut Sendiri', PKB DKI: Lihatlah Kondisi Masyarakat!

Kuat dugaan tinggi polusi di Jakarta diakibatkan buruknya kualitas emisi buang kendaraan bermotor.

Menurutnya, dengan penindakan razia uji emisi kendaraan yang tak lolos uji emisi akan efektif demi memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Adapun kategori kendaraan sepeda motor yang tidak lolos uji emisi akan didenda Rp 250 ribu. Sedang mobil Rp 500 ribu. 

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.

Kategori :