JAKARTA, DISWAY.ID - Perangkat elektronik Syahrul Yasin Limpo disita penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan pimpinan KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan barang elektronik milik SYL dijadikan barang bukti.
"Barang bukti elektronik milik beberapa saksi termasuk SYL," katanya kepada awak media, Jumat 3 November 2023.
BACA JUGA:Praktik Rumah Aborsi di Jaktim Dibongkar Ditkrimsus PMJ, 6 Tersangka Diamankan
Dituturkannya, pihaknya menyita beberapa device atau alat elektronik dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Diterangkannya penyitaan barang tersebut untuk kepentingan penyidikan.
"Intinya ada beberapa device ataupun barang bukti elektronik yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan," terangnya.
BACA JUGA:McDonalds Tetap Dirujak Netizen Meskipun Beri Klarifikasi dan Dekorasi Ala Palestina: Cuma Topeng!
BACA JUGA:Ibunda Virgoun dan Jordan Ali Berdansa Mesra, Bikin Heboh Netizen
Selain itu, pihaknya juga tengah meminta beberapa dokumen tambahan kepada KPK untuk kepentingan penyidikan.
"Termasuk salah satunya kami telah bersurat permohonan ke KPK RI bertanggal 1 November 2023 dan kami layangkan 2 November kemarin terkait dengan permintaan data beberapa dokumen elektronik atau beberapa barang bukti elektronik," imbuhnya.
Diketahui, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto kasus tersebut saat ini telah naik penyidikan.
BACA JUGA:Rossa dan Iwan Fals Bakal Ramaikan Malam Penganugerahan Festival Film Indonesia 2023