"Karena itu kami sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, sudah naik sidik, setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksinya, gitu. Karena ini, enggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kami hentikan tanpa ada dasar," tuturnya.
"Kan gini, pelaporan itu saya bilang kembali kan seperti sistem, siapa yang melapor kami uji kebenaran laporan itu, makannya diklarifikasi saksi-saksi dan lain-lain," tambahnya.