Praktik Rumah Aborsi di Jaktim Dibongkar Ditkrimsus PMJ, 6 Tersangka Diamankan

Praktik Rumah Aborsi di Jaktim Dibongkar Ditkrimsus PMJ, 6 Tersangka Diamankan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus aborsi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus aborsi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya melalui Subdit Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) mengungkap kasus tersebut.

"Pengungkapan kasus Aborsi oleh Tim Penyidik Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/95/X/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 25 Oktober 2023," katanya kepada awak media, Jumat 3 November 2023.

BACA JUGA:McDonalds Tetap Dirujak Netizen Meskipun Beri Klarifikasi dan Dekorasi Ala Palestina: Cuma Topeng!

BACA JUGA:Amerika Serikat Terjunkan MQ-9 Reaper di Gaza Cari Sandera yang Ditahan Hamas, Berikut Spesifikasi Predator B 'MQ-9 Reaper'

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan sebuah rumah yang dijadikan praktek aborsi.

"Penyidik Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan  tindak pidana kesehatan, yakni praktek Aborsi di sebuah rumah yang diduga tempat melakukan praktek aborsi, yang beralamat di Jln Tanah Merdeka 10 No 3A Rt 06 Rw 06 Kelurahan Rambutan Kecamatan Ciracas Kodya JakartaTimur," ujarnya.

Pihaknya berhasil mengamankan enam tersangka dalam kasus aborsi tersebut.

"Penyedia jasa aborsi IS(yang melakukan praktek Aborsi) Usia 44th (ditahan), A ( membantu melakukan aborsi) usia 36 th (ditahan), AF (pencari pasien/calo) usia 40th (ditahan), RF (pembuang janin dan calo) usia 30th (ditahan)," sebutnya.

BACA JUGA:19 Produk Pro Israel di Indonesia Selain McDonald's, Nomor 3 Pernah Rugi Rp 57 T Gegara Cristiano Ronaldo

BACA JUGA:Device Elektronik Disita Ditkrimsus Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

"Sementara TSK pengguna jasa aborsi G (pengguna jasa aborsi masih dalam pemulihan) usia 29th (Wajib Lapor) akan diberkas terpisah (splitzing) dari penyedia jasa aborsi, AL (pacar G) usia 26th (Wajib Lapor) akan diberkas terpisah (splitsing) dari penyedia jasa aborsi," tambahnya.

Berdasarkan penyelidikan, pihaknya menemukan beberapa bukti. Diantaranya bercak darah.

"Di TKP ditemukan bekas bekas noda darah di underped atau perlak yang diduga bekas darah dari orang atau pasien yang telah melakukan aborsi, berikut peralatan kedokteran dan obat-obatan," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: