Praktik Rumah Aborsi di Jaktim Dibongkar Ditkrimsus PMJ, 6 Tersangka Diamankan

Praktik Rumah Aborsi di Jaktim Dibongkar Ditkrimsus PMJ, 6 Tersangka Diamankan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus aborsi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Segera Ditetapkan Kepolisian, Firli Bahuri?

BACA JUGA:Resmi! The Beatles Rilis Single Baru Berjudul 'Now and Then' Pakai Bantuan AI

Para tersangka disangkakan beberapa pasal mengenai aborsi.

"Terhadap TSK tersebut dikenakan Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat (2) jo 312 huruf b Undang - Undang No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 299 Kuhp dan atau Pasal 348 Kuhp dan atau pasal 349 Kuhp jo Pasal 56 KUHP." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: